Polisi Tangkap 6 Anggota Gengster Tamyis Boys Terlibat Pengeroyokan di Jombang

by -671 Views
Wartawan: Susilo
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Jombang, seblang.com – Polres Jombang mengamankan enam anggota gengster yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (05/02/2024) dini hari.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho, menjelaskan bahwa Agung dikeroyok oleh sekelompok anggota gengster dari kelompok Tamyis Boys saat korban sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim, mengendarai sepeda motor sendirian.

iklan aston

Menurut keterangan dari AKP Dian Anang Nugroho, saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan, sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan sekitar 20 anggota gengster yang sedang konvoi. “Saat itu juga, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung dan rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ungkapnya.

Agung berhasil melarikan diri dan menyelamatkan diri ke pemukiman warga, namun mengalami luka robek di bagian bawah rahang akibat serangan tersebut. Setelah sampai di rumah, Agung dibawa oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang, dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Hasilnya, identitas enam anggota gengster yang terlibat dalam pengeroyokan berhasil diungkap. Mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.

“Keenam anggota gengster tersebut adalah BR (17), RSP (17), RSB (17), RD (17), AC (17), dan YF (19),” jelas AKP Dian Anang Nugroho.

Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Mapolsek Peterongan, dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk senjata tajam, bendera bertuliskan TAMYIS Boys, dan pakaian korban.

“Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.///////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.