Organisasi Profesi Wartawan Diimbau Tidak Beritakan Kampanye dan Rekam Jejak Peserta Pemilu Saat Masa Tenang

by -174 Views
Girl in a jacket

Jember, seblang.com – Berdiskusi dengan sejumlah perwakilan organisasi profesi wartawan atau Jurnalis, Bawaslu Jember mengimbau media massa untuk tidak memberitakan kegiatan kampanye dan rekam jejak peserta pemilu saat masa tenang.

“Kami sudah melakukan imbauan termasuk juga berkoordinasi dengan teman-teman perwakilan teman-teman dari organisasi profesi media (wartawan). Bahwa memang untuk media massa selama masa tenang, apakah itu media cetak, daring, ataupun lembaga penyiaran. Dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya kepada kepentingan kampanye, maupun menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam bentuk apapun,” kata Kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (11/2/2024).

iklan aston

Dalam diskusi yang dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi wartawan atau jurnalis dari PWI, IJTI, dan AJI di Jember itu.

Media massa yang ada di Jember diminta untuk menjaga masa tenang selama tiga hari dari tanggal 11-13 Februari 2024.

Sebagai bentuk upaya menjaga situasi kondusif, jelang Pemilu Pilpres dan Pileg yang dilaksankan 14 Februari 2024 besok.

“Nah semisal nantinya ada yang melanggar, atau ada media yang melakukan hal-hal yang dilarang itu. Maka kami akan melakukan penelusuran dan mengkaji seperti apa pemberitaan, penayangan, atau bentuk-bentuk informasi yang dilakukan,” ujar Wiwin.

Ia menjelaskan, terkait imbauan untuk menjaga masa tenang jelang Pemilu 2024. Tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“Kemudian untuk media tertentu yang liputannya kemarin, kemudian nantinya ditayangkan pas bersamaan dengan masa tenang. Itu tetap gak bisa (ditayangkan), karena berkaitan dengan rekam jejak. Dikhawatirkan juga nantinya multitafsir,” ujarnya.

“Termasuk juga soal memberitakan, meskipun aktifitasnya dilakukan sebelum masa tenang tapi ditayangkan saat masa tenang. Itu tidak diperkenankan. Intinya dalam masa tenang, tidak boleh ada publikasi apapun berkaitan dengan kampanye atau peserta pemilu,” sambungnya.

Lebih lanjut terkait penelusuran dan kajian yang nantinya dilakukan Bawaslu jika ada pelanggaran yang dilakukan media massa.

“Nantinya kami akan koordinasi dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia), dimungkinkan juga dengan dewan pers. Jika berkaitan dengan muatan berita yang ditayangkan itu,” tandasnya./////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.