Ngawi, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi dan Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (5/1/2023) pekan lalu. Tersangka berinisial SDP (47), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah.
Kapolsek Widodaren, AKP Farid Suharta, S.H., menjelaskan, korban, Muh Hariyanto (43), melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya ke Polsek Widodaren setelah memarkirkannya di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren.
“Lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang berada di wilayah Sragen. Tersangka ditangkap saat berusaha mengendarai sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen,” kata AKP Farid.
Tersangka, SDP, yang diamankan bersama sepeda motor korban, mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya./////