KPU Banyuwangi Tegaskan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kewenangan Bawaslu

by -621 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto

Banyuwangi, seblang.com – Berkaitan dengan sisa-sisa alat peraga sosialisasi (APS) dari peserta Pemilu 2024 di Banyuwangi yang dipasang sebelum masa kampanye merupakan wilayah dari penegak Perda yaitu Satpol PP Banyuwangi.

Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto, dalam pengkajian ada pelanggaran atau tidak maka hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.”KPU sendiri beberapa waktu lalu sudah menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) se kabupaten Banyuwangi dan sudah koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya di Gedung Djuang 45 Banyuwangi pada Sabtu (02/12/2023).

Terkait dengan larangan, menurut Dian, yang pasti selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang maka diijinkan untuk pemasangannya. Tetapi para peserta Pemilu juga harus memperhatikan faktor estetika yang lebih mengarah pada Perda yang ada.

‘Pada tahun 2023 sudah terbit petunjuk teknis (Juknis) terkait perda reklame seperti jarak pemasangan dari tempat ibadah dan sekolah. KPU hanya menetapkan titik-titik pemasangan APK se Banyuwangi. Kalau penangan untuk pelanggaran untuk Pemilu pasti di Bawaslu,” imbuh Dian.

Selanjutnya dia menambahkan sesuai dengan PKPU tentang kampanye dengan jelas dinyatakan untuk pembersihan APK kembali kepada yang memasang atau peserta pemilu.”Berbeda dengan periode yang kemarin tahun 2019 memang ada tertulis salah satunya tanggung jawab KPU untuk melakukan,” imbuh Dian.

Sebelumnya diberitakan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto, mengungkapkan potensi pelanggaran APK dalam masa kampanye ada dua kemungkinan dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

iklan warung gazebo