Jember, seblang.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kaliwates Polres Jember, berhasil mengungkap adanya kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Polisi telah mengamankan satu orang pelaku yang berinisial BY (36), warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang.
Kapolsek Kaliwates AKP Mahrobi Hasan mengatakan, terkait peredaran Narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Adanya info dari masyarakat ada seorang warga yang menyimpan narkoba jenis sabu,” ujar Mahrobi saat dikonfirmasi di Polsek Kaliwates, Selasa (28/11/2023).
Selanjutnya, polisi lalu melakukan penyelidikan di sebuah hotel yang beralamatkan di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jumat (24/11/2023).
“Pada saat dilakukan penyelidikan itu, kita dapati seseorang dengan gelagat mencurigakan. Pelaku sedang masuk ke dalam hotel. Kemudian kami coba meminta identitasnya,” ungkapnya.
Kata Mahrobi, pelaku mengaku menginap di hotel tersebut. “Kemudian kita lakukan pengecekan dan penggeledahan dikamar pelaku yang telah disewanya,” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan beberapa alat bukti.
“Satu buah klip berisi sabu dan satu buah alat bong. Sehingga dengan adanya temuan barang bukti itu, pelaku langsung kami amankan di Polsek Kaliwates. Untuk nantinya dilakukan penyidikdan dan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Untuk ancaman hukumannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.//////