Madiun, seblang.com – Polres Madiun menetapkan seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Polisi pun segera memulai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Menurut hasil pemeriksaan, Mbah Di, diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak yang identitasnya dirahasiakan,” kata AKBP Anton, Senin (13/11/2023).
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian ini berawal pada bulan Agustus 2023, ketika korban berjalan di depan bengkel las milik tersangka. Saat akan membeli es, pelaku memanggil korban, lalu menariknya ke dalam sebuah kamar.
Di sana, kata Kapolres, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya, namun korban berhasil melawan, menendang pelaku, dan berteriak. “Korban segera melaporkan kejadian ini kepada saksi dan kemudian kepada Polres Madiun,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Mbah Di dijerat Pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, penetapan pelaku sebagai tersangka telah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023, dan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. “Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.