Praperadilan 3 Petani Desa Pakel yang Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Saksi dan 1 Ahli Hukum Pidana

by -824 Views
Writer: Andi Wmbo Saksono
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston
iklan aston iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Sidang Praperadilan 3 orang petani warga Desa Pakel Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang sebelumnya ditangkap polisi terkait tuduhan penyebaran berita bohong berlangsung di PN Banyuwangi Rabu ,(08/03/2023).

Ahmad Rifai S.H., Kuasa hukum ketiga petani tersebut mengatakan agenda sidang yang dilaksanakan pada hari ini merupakan agenda sidang yang keempat. Pihaknya dalam persidangan menghadirkan 2 saksi dan satu ahli hukum pidana.





“Ahli hukum pidana tersebut berasal dari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, bapak Dr.Trisno Raharjo, S.H,M.Hum,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya merasa puas atas keterangan dari ahli hukum tersebut dan berharap keterangan itu dapat dipertimbangkan.

“Menurut kami atas keterangan ahli hukum pidana tersebut kami merasa puas, dan kami berharap keterangan dari ahli hukum pidana tadi dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini,” upjarnya.

Ahmad juga menyampaikan sidang selanjutnya akan dilaksanakan besok pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2023.

“Sidang dilanjutkan besok hari Kamis pukul 10.00 WIB, untuk pembuktian sudah kami lakukan semua, jika ada tambahan mungkin besok ada tambahan bukti-bukti surat yang kami ajukan,” ungkapnya./////

iklan warung gazebo