Banyuwangi, seblang.com – Cara pembuatan Surat Izin Pengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Banyuwangi, ternyata persyaratannya tidak rumit. Selain itu mudah dan murah.
Ipda Ismu Kasubnit 1 Satpas Banyuwangi mengatakan, untuk pembuatan SIM baru persyaratan Administrasi yaitu harus membawa kartu tanda penduduk (KTP).
“Yang jelas persyaratan pertama yaitu harus minimal umur 17 tahun, dengan menyertakan KTP dan sertifikat pengemudi, sesuai peraturan polisi no. 5 tahun 2021,” kata Ismu, Selasa (11/10/2022).
Ia juga menyampaikan tata cara yang selanjutnya akan dilaksanakan kepada para pemohon pembuatan SIM, yaitu mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
“Setelah itu melakukan tes kesehatan dan psikologi, yang bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan, kemudian ketahap ujian teori, jika lolos, lanjut ke ujian praktik mengemudi,” ujar Ismu.
Sementara itu Ismu juga mengatakan, jika lolos semua tes, pemohon akan diminta untuk rekam biometri, tanda tangan, dan foto SIM C dan menunggu proses pencetakan kartu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan untuk biaya pemohon pembuatan SIMÂ di Banyuwangi khsusunya didominasi usia produktif, dan untuk biaya SIM C sebesar 100 ribu rupiah, SIM A 120 ribu rupiah.
“Biaya untuk pembuatan SIM C pengendara motor yaitu Seratus ribu rupiah, dan sim A untuk mobil itu sebesar Seratus dua puluh ribu rupiah,” tambah Ismu.
Nah tidak ribet kan?, Ismu juga mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas, salah satunya untuk melengkapi surat surat dokumen./////