Kades Tanjung Kamal Dipolisikan, Diduga Memberikan Informasi Bohong Terkait Kasus Sengketa Tanah

by -1068 Views
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Perkara sengketa tanah warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, berkembang semakin memanas. Drs. H. Maulana Azhar (MA) selaku pemangku jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Tanjung Kamal terkesan berat sebelah dalam menyikapi permasalahan sengketa tanah warganya tersebut.

Dirangkum dari keterangan beberapa warga, dalam perkara sengketa antara H. Aditya Faisal Tanjung, atau biasa dipanggil dengan sebutan H. Didit melawan Hj. Yeni, Kades terkesan terlalu memihak kepada Hj. Yeni. Dalam beberapa kesempatan, Kades telah beberapa kali melakukan pembatasan terhadap aktivitas H. Didit yang berkaitan dengan pekarangan yang disengketakan.

iklan aston

Menyikapi keberpihakan Kades, maka H. Didit terpaksa membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Lukman Hakim, S.H., selaku kuasa hukum H. Didit telah melaporkan MA ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, atas dasar “perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan pembohongan informasi publik”, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu.

“MA beberapa kali telah membatasi aktivitas H. Didit terhadap tanah pekarangan yang dimaksud, termasuk segala benda yang tumbuh di atasnya, seperti pohon mangga dan yang lainnya,” urai Lukman Kamis, (25/08/2022)..

“Bahkan ketika beberapa kali H. Didit hendak mengambil buah mangga di pekarangan dimaksud untuk disedekahkan kepada beberapa orang buruh tani, langsung dicegah oleh MA, karena menurut MA, pekarangan tersebut telah bersertifikat atas nama Hj. Yeni, dan H. Didit tidak memiliki hak atasnya,” sambung Lukman.

“Hal itulah yang menjadi dasar kenapa kami terpaksa melaporkan MA ke pihak Kepolisian,” tegas Lukman.

Perlu diketahui bahwa H. Didit adalah anak kandung dari H. Choirul (alm) hasil perkawinan dengan salah satu dari istri H. Choirul yang berasal dari Bondowoso. H. Choirul juga memiliki istri yang tinggal di Paiton dan juga menikah dengan seorang perempuan yang tinggal di Desa Tanjung Kamal yang bernama Hj. Fauziye.

Menurut beberapa keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media seblang.com, sebelum H. Didit lahir, pasangan H. Choirul dan Hj. Fauziye sempat mengadopsi keponakan Hj. Fauziye untuk dijadikan anak angkat. Namun proses adopsi tersebut tidak didasari dengan bukti apapun.

Mengenai perkembangan dari pelaporan di atas, pada hari ini Lukman Hakim, S.H., telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Situbondo. “Alhamdulillah, kasus ini telah menjadi atensi khusus dari pihak Kepolisian. Semoga segera menemukan titik terang,” jelas Lukman yang juga didukung oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Tanjung Kamal, di antaranya adalah Kang Tutun dan Azis Chemoth.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tanjung Kamal oleh seblang.com, lewat via cat WhatsApp sampai hari ini belum ada tanggapan sehingga berita ini terbit.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.