Pihak ASDP Ketapang Akui Kerjasama Dengan Klinik Rapied Tes Swaab Antigen Tanpa Rekomendasi Dinkes Banyuwangi

by -1493 Views
Sumardi, Ketua Koperasi Karyawan Handana Warih PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banyuwangi. (teguh/seblang.com)
Girl in a jacket

Banyuwangi, Seblang.com – Klinik asal Surabaya yang tak mendapatkan rekomendasi dari Dinkes Banyuwangi untuk melayani rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, ternyata memiliki MoU dengan Koperasi Karyawan Handana Warih PT. ASDP Indonesia Ferry.

Hal tersebut diungkapkan RY, seorang pria mengaku pemilik klinik saat memberikan klarifikasi kepada petugas kepolisian dan wartawan, kala ditemukan adanya temuan hasil pemeriksaan rapid test negatif tanpa pemeriksaan di posko area parkir salah satu rumah makan, Selasa (7/12/2021).

iklan aston

“Klinik pelayanan rapid tes saya ini terdaftar di Kemenkes dan terkoneksi Peduli Lindungi. Apalagi saya ini sudah kerjasama dengan Koperasi ASDP. Jadi Klinik saya ini resmi bukan abal-abal,” kata RY.

Hal itupun diamini Sumardi, Ketua Koperasi Karyawan Handana Warih PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banyuwangi. Dia mengakui kalau klinik tersebut di bawah naungan koperasi yang dipimpinnya.

“Klinik itu memang membuka layanan di area pelabuhan dan di bawah naungan koperasi karyawan ASDP, dengan sistim bagi hasil,” ucap Sumardi saat ditemui sejumlah wartawan dikantornya, Rabu (08/12/2021)

Saat ditanya, apakah klinik tersebut juga membuka layanan di salah satu rumah makan di luar area pelabuhan, Sumardi juga tidak menampiknya.

“Sepertinya, antara klinik dan rumah makan itu sudah ada Memorandum of Understanding (MoU), karena klinik tersebut kan memakai bendera kita (Koperasi Karyawan ASDP), tapi saya belum tahu saat ini MoU itu sudah dilakukan atau belum, karena kemarin setahu saya masih sebatas ngomong-ngomong saja,” jawab pria yang juga menjabat Supervisi di PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banyuwangi ini.

Namun Sumardi menegaskan, terkait teknis pelayanan rapid test antigen di rumah makan tersebut, pihaknya tidak bertanggung jawab apabila ditemukan hal-hal diluar ketentuan yang berlaku.

“Mereka (klinik dan warung makan) kan buka layanan di luar area pelabuhan, jadi bukan menjadi tanggung jawab kita, meskipun kliniknya di bawah naungan koperasi karyawan ASDP,” tutup Sumardi.

Sebelumnya diberitakan, Plt. Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat, S.KM., M.Si, menyebut klinik asal Surabaya yang mencetak hasil rapid test sebelum dilakukan pemeriksaan, tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.

Amir juga menyayangkan layanan rapid test yang tak prosedural klinik tersebut, meskipun dengan dalih efisiensi. Menurutnya, hal tersebut sudah menyalahi protap standar operasional yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Itu tak diperkenankan, karena menyalahi aturan protap Kemenkes. Hasil (rapid test) itu harus dari proses analisa. Itu sudah membuat opini lebih awal sebelum pemeriksaan,” kata Amir kepada wartawan di dalam ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).

“Ini karena ketahuan (klinik itu beralasan Efisiensi :red) kalau tidak ketahuan?,” ujar Amir sambil geleng-geleng Kepala.

Amir menambahkan, klinik yang diduga menyalahi aturan protap Kemenkes tersebut, beberapa waktu lalu mendatangi Dinas Kesehatan Banyuwangi meminta surat izin rekomendasi praktik di kawasan pelabuhan Ketapang.

Namun karena regulasi yang berlaku, Klinik asal Surabaya itu tidak mendapatkan rekomendasi  untuk membuka unit cabang di Banyuwangi.

“Beberapa waktu lalu klinik asal Surabaya itu mengajukan izin rekomendasi. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kalau gak salah pasal 9 di Permenkes, kita tidak boleh memberikan rekomendasi klinik yang berasal dari luar kota untuk membuka unit cabang di Banyuwangi,” kata Amir.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Banyuwangi pun telah bersurat resmi memberikan jawaban kepada pihak klinik dalam proses pengajuan rekomendasi. “Isi surat jawabannya kemarin, Kita (Dinas Kesehatan Banyuwangi : red) tidak dapat memproses ijin yang saudara (klinik dari Surabaya : red) ajukan,” ungkap Amir.

Sehingga dengan tak mendapatkan rekomendasi tersebut, Dinas Kesehatan Banyuwangi tidak  bertanggung jawab atas hasil rapid tes yang dikeluarkan klinik itu .

” Kita tidak bertanggung jawab terhadap hasil dan produk analisa nya. Jika masih nekat melayani kita akan hentikan dan tutup,” pungkasnya. //

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.