Satreskoba Polresta Banyuwangi Tangkap 36 Tersangka Narkoba

by -707 Views

Foto: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti

Banyuwangi, Seblang.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dan menetapkan 36 tersangka dari 30 kasus perdagangan sabu-sabu dan obat daftar G.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 93 paket sabu seberat 67,86 gram, 24.410 butir pil Trex, dan 1.902 butir pil tramadol. Lalu  5 buah timbangan, 32 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 23 bendel plastik klip, 3 bong dan uang tunai Rp. 1.280.000,-.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi selama satu bulan lebih mulai tanggal 1 Juni sampai 13 Juli 2020.

“Selama 43 hari kita berhasil ungkap 30 kasus narkoba, yang terdiri dari 27 kasus sabu-sabu dan 3 kasus daftar G,” kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (15/7)

“Dari jumlah kasus tersebut, kami mengamankan 36 tersangka yang diantaranya 34 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Diantaranya ada yang residivis,” sambungnya.

iklan warung gazebo