Foto : Surat edaran dan Truk Ekspedisi / Logistik di loket masuk pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Banyuwangi, Seblang.com – Ditengah situasi perekonomian di Indonesia sedang merosot akibat dampak virus Corona, pihak ASDP Indonesia Ferry justru menaikkan harga tiket penyeberangan di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Padahal saat ini banyak masyarakat yang menganggur karena perusahaan angkutan sudah banyak yang gulung tikar dan tidak sanggup lagi membayar tenaga kerja.
Kenaikkan tiket penyeberangan ini, berlaku hari Jumat (01/05) pada pukul 00.00 Wib sesuai surat pemberitahuan dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry nomor : OP. 404/1/3/ASDP-KTP/2020 tentang : penyesuaian tarif tiket terpadu angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk, tertanggal 30 April 2020.
Surat tersebut mengacu surat keputusan menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KM 92 tahun 2020 dan surat keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry Nomor : KD.165/OP.404/ASDP-2020 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar propinsi tanggal 29 April 2020.
Dengan daftar tarif sebagai berikut, untuk penumpang kelas dewasa tarif lama Rp. 6.500 menjadi Rp. 8.500 sedang untuk anak usia 0 sd 2 tahun yang tadinya tidak dikenakan biaya menjadi Rp. 2.200. Untuk kendaraan golongan I tarif lama Rp. 7.500 tarif baru Rp. 9.000. Golongan II tarif lama 24.000 tarif baru Rp. 27.000. Golongan III tarif lama Rp. 37.000 tarif baru Rp. 39.000.