Foto: Pelaku yang ditangkap polisi
Banyuwang, seblang.com – Aparat Kepolisian Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil menangkap 4 tersangka pencuri kayu jati di hutan produksi yang beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Banyuwangi.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, 4 (empat) tersangka tersebut melakukan pemotongan ataupun pencurian kayu jati untuk memiliki dan guna dijual sehingga memperoleh keuntungan bagi pelaku sendiri.
Kapolresta Banyuwangi menuturkan dari tersangka Eko Hariyanto (33 tahun), Subandi (49 tahun), Nur Sujoko (39 tahun) dan Edy Suyitno (49 tahun) petugas berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) antara lain; sekitar 135 kayu gelondongan, tiga unit truck, mesin chainshaw, kapak dan golok .











