Polisi Tetapkan Ketua LSM GMBI Banyuwangi Sebagai Tersangka Penganiayaan Dokter

by -974 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menetapkan Subandik, Ketua LSM GMBI Banyuwangi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter, yang terjadi di IGD RSUD Blambangan Banyuwangi.

Penetapan tersangka pentolan LSM GMBI Banyuwangi itupun dibenarkan oleh AKP MS Ferry Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

“Sudah mas, satu orang tersangka Subandik,” kata AKP MS Ferry kepada seblang.com melalui pesan WhatsAppnya.

“Kita kenakan pasal 214 dan atau 170 dan atau 351 KUHP,” tegasnya.

Untuk proses lebih lanjut, rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Jatim untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“Saat ini tersangka dibawa ke Polda,” pungkasnya.

Sementara itu, Nanang Slamet, SH. Kuasa hukum tersangka enggan berkomentar saat dimintai konfirmasinya. “Maaf lain kali saja,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM GMBI Banyuwangi mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan, Senin (27/7) kemarin.

Dari laporan korban yakni dr. Kahar , pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.

Namun dari pihak LSM tersebut menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya.

Selanjutnya LSM GMBI ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota LSM GMBI ini mendatangi IGD RSUD Blambangan.

Setelah sempat cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM ini lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM tersebut.(guh)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.