Bupati Lumajang Izinkan Masyarakat Laksanakan Salat Idul Fitri

by -672 Views

Lumajang, seblang.com Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021 ini, masyarakat dipersilahkan menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) usai menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid dan sejumlah organisasi keagamaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, tadi.

“Imbauan kita kepada masyarakat boleh menggunakan musala atau tempat terbuka sebagai tempat pelaksanaan salat idul fitri, sekaligus untuk mengurai supaya masjid dapat melaksanakan sholat idul fitri sesuai dengan kapasitas protokol kesehatan dan pelaksanaannya tertib,” imbaunya.



Bupati menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan Sholat Idul Fitri diharapkan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen. Penggunaan masker dan membawa peralatan ibadah pribadi juga dianjurkan untuk mecegah penyebaran Covid-19.

“Untuk pelaksanaan idul fitri segera akan keluarkan surat edaran yang inti dari surat edaran tersebut nantinya akan memberikan himbauan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri kita imbau patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

iklan warung gazebo