Lantas ia menyiramkan air panas yang dibawanya tersebut ke arah kepala serta punggung korban. Sontak Anggi yang merasakan panas dan sakit langsung menuju ke arah dapur tempat jualan ibunya. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
“Sama-sama jualan. Tersangka jualan mie ayam ibu angkat korban jualan minuman. Apabila ada orang beli mie minumnya beli di ibu angkat korban. Salah paham saja kayaknya,” ujar Kapolsek.
Karena tak terima, korban dan ibu angkatnya langsung melapor ke pihak Kepolisian Polsekta Banyuwangi, dengan kondisi korban yang mengalami melepuh akibat di siram air panas pada bagian kepala belakang, leher belakang, punggung.
Sementara itu unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi. Atas perbuatannya ini pelaku dituntut Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Tersangka sudah kami tangkap, di kediaman tersangka,” jelasnya. //












