“Pelaku kini sudah ditangkap petugas. ,” jelas Iptu Lita Kurniawan, Rabu (02/03/2022).
Lita menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban pada 26 Februari 2022 lalu. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cluring untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. //












