12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

by -11 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Ning Ita didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan para penerima manfaat.
aston banyuwangi

Karena itu, Ning Ita menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto mencegah keluarga jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih sulit ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ning Ita meminta peserta segera melaporkan apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian agar hak perlindungan dapat segera diproses.



Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui stan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Informasi tersebut diharapkan turut disebarluaskan oleh peserta kepada pekerja rentan lainnya.

“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesan Ning Ita.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto memastikan perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada kepesertaan, tetapi juga dipahami dan dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi risiko kerja./////////////

iklan warung gazebo