Ia menambahkan, pada tahun 2021-2022 kemarin masih menyisakan covid-19 sehingga kegiatan ekonomi di masyarakat mengalami penurunan, kita juga banyak menerima surat surat permohonan keringanan pembayaran pajak.
“Barang tentu konsekuensinya menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan asli daerah di sektor pajak karena kita juga perlu merespon karena memang kondisi rielnya seperti itu,” jelasnya./////










