Sementara AC berperan sebagai pemantau sekaligus pengemudi. Ia bertugas mengawasi kondisi di sekitar lokasi dan membantu kelancaran aksi.
Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi berbeda di Kota Bukittinggi.
Penangkapan dilakukan Tim URC Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan dukungan Tim URC Polresta Bukittinggi, Tim DF Krimsus Polda Sumatera Barat, Tim URC Polres Boyolali, dan Tim URC Polda Jawa Tengah.
Hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa kedua tersangka bukan pemain baru.
AS tercatat pernah divonis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Depok pada 2017 dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Pada 2021, AS kembali divonis dalam dua perkara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal serupa juga dilakukan AC. Ia tercatat pernah divonis dalam perkara di Pengadilan Negeri Depok pada 2017 dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Pada 2021, AC kembali divonis dalam dua perkara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dua-duanya ini residivis di tiga kasus yang pernah terjadi di wilayah Jabodetabek. Jadi boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” kata Rofiq.
Dari pengembangan sementara, polisi mencatat nilai hasil kejahatan sekitar Rp700 juta.
Rinciannya, sekitar Rp319 juta dari kasus di Jember, Rp300 juta di Banyuwangi, dan Rp90 juta di Kota Pasuruan.
Namun, angka tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya kasus lain.
Polisi juga masih mendalami aliran uang hasil kejahatan melalui pemeriksaan transaksi keuangan dan asset tracing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara./////////












