Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bukan menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban. Pembayaran tetap dapat dilakukan meskipun keterlambatan sudah berlangsung lebih dari satu tahun, sesuai ketentuan dan proses administrasi yang berlaku.
“Kalau terlambat membayar, tetap bisa dilakukan pembayaran. Bahkan kalau keterlambatannya baru sebentar, misalnya baru bulan berikutnya, kewajiban tersebut tetap bisa dibayarkan,” terangnya.
Aksi simpatik tersebut tidak diarahkan sebagai tindakan penegakan hukum secara langsung. Pendekatan yang dipilih adalah memberikan himbauan, edukasi, sekaligus membuka akses informasi pelayanan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara dan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kegiatan melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Polsek Gondanglegi, serta Jasa Raharja Samsat Kepanjen.
Tri berharap kegiatan tersebut mampu mendorong perubahan kesadaran masyarakat, tidak hanya dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, tetapi juga dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman.
“Kami berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas, lebih berhati-hati di jalan, mematuhi rambu-rambu, dan semakin sadar untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, selain pengguna kendaraan yang melintas diberikan selebaran sosialisasi keamanan dan kepatuhan membayar pajak, petugas juga memberikan helm pada pengendara kendaraan bermotor.////











