Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Songgon meringkus tetduga pengedar sedian faramasi tanpa izin edar berinsial MH, warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Pria berusia 32 Tahun ini ditangkap berijut barang bukti pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 2.534 butir.
Selain itu, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku 1 unit HP merek Vivo warna hitam, sebuah timbangan elektrik, 11 biji klip plastik sisa sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil, 3 buah korek api, dan uang tunai Rp. 210.000.00,.
Kapolsel Songgon AKP. Eko Darmawan SH menjelaskan, pelaku ditangkap petugas berawal dari informasi masyarakat. Pelaku diringkus petugas Senin (22/08/2022) sekitar Pukul 14.30 WIB di kediamannya.
Kronologinya bermula saat anggota berpatroli mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada orang yang diduga transaksi pil trex. Mendengar itu, petugaspun langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi warga benar. Dua pria yang diduga melaukan transaksi pil haram itu langsung ditangkap dan dilakikan penggeledahan oleh petugas.











