Selain itu, pemerintah daerah dapat menyediakan rumah singgah perlindungan serta membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan PMI.
“Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” ujarnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada PMI sekaligus keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Ipuk, perlindungan perlu mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial agar warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri dapat bekerja secara layak dan terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran hak.
“PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.
Usai pengesahan Raperda Perlindungan PMI, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota tiga Raperda oleh Bupati Banyuwangi.
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam paripurna yang sama juga disampaikan nota pengantar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi terkait Raperda inisiatif DPRD.///////











