Banyuwangi, seblang.com – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan geram melihat peredaran narkotika yang dinilainya semakin mengancam generasi muda. Ia menegaskan akan memburu bukan hanya pelakunya, tetapi juga aset yang diduga berasal dari bisnis narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rofiq mengatakan langkah tersebut akan diterapkan terhadap pengedar, terutama mereka yang merupakan residivis, memiliki barang bukti dalam jumlah besar dan tidak menunjukkan keinginan untuk berhenti mengulangi perbuatannya.
“Saya sudah perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU,” kata Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkotika Polresta Banyuwangi.
Rofiq bahkan mengeluarkan pernyataan tegas terhadap para pengedar yang menjadikan narkoba sebagai sumber penghasilan.
“Akan saya miskinkan. Atas nama negara semua asetnya akan saya sita,” tegasnya.
Menurut Rofiq, peredaran narkotika bukan sekadar persoalan tindak pidana, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi. Ia menilai para pengedar secara sadar mencari keuntungan dengan cara merusak orang lain.
“Orang ini niat dengan sengaja dan penuh kesadaran melakukan kejahatan untuk mengambil keuntungan dengan cara merusak generasi,” ujarnya.
Pernyataan keras tersebut disampaikan setelah Polresta Banyuwangi mengungkap 43 kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 49 tersangka. Sebanyak 24 laporan polisi merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan 29 tersangka. Sedangkan 19 laporan polisi lainnya merupakan kasus obat-obatan berbahaya atau obat daftar G dengan 20 tersangka.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pasangan suami istri (pasutri) Muklis (27) dan Dea Ayu (25), warga Wonosobo, Kecamatan Srono. Keduanya masuk target operasi dan ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram.
Rofiq menilai menjadikan peredaran narkoba sebagai pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan merupakan tindakan yang sangat serius.












