Operasi Tumpas Semeru, Polresta Banyuwangi Ciduk Pasutri Pengedar Sabu 1 Kg

by -56 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi menciduk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya, Muklis (27) dan Dea Ayu (25), warga Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram.

Penangkapan pasutri tersebut merupakan salah satu pengungkapan dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar Polresta Banyuwangi selama 12 hari. Muklis dan Dea Ayu diketahui masuk dalam target operasi.



Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dilakukan jajarannya.

“Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah menurut saya gila,” kata Rofiq saat merilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2026 di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Rofiq, peredaran narkotika yang dilakukan secara sengaja demi mendapatkan keuntungan merupakan persoalan serius. Terlebih jika pelaku menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.

“Orang ini niat dengan sengaja dan penuh kesadaran melakukan kejahatan untuk mengambil keuntungan dengan cara merusak generasi, menjadi pertimbangan supaya betul-betul diberikan hukuman yang maksimal,” tegasnya.

Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026, Polresta Banyuwangi bersama jajaran berhasil mengungkap 43 laporan polisi atau tempat kejadian perkara (TKP) dengan 49 tersangka.

Sebanyak 24 laporan polisi merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan 29 tersangka. Sedangkan 19 laporan polisi lainnya merupakan kasus obat-obatan berbahaya atau obat daftar G dengan 20 tersangka.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu sebanyak 1,343 kilogram, ekstasi 26,04 gram dan obat-obatan berbahaya sebanyak 8.316 butir.

Selain narkotika dan obat-obatan, polisi turut mengamankan 44 unit handphone berbagai merek, uang tunai sekitar Rp14,6 juta, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik dan 18 timbangan digital.

Rofiq mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama.

“Ini bukan hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan, tapi adalah sebuah fakta menyedihkan yang harus sama-sama kita sadari bahwa ini adalah kejahatan yang masif terjadi di masyarakat,” ujarnya.

iklan warung gazebo