Dalih untuk Terapi, WNA Rusia Bawa 9 Gram Ganja ke Banyuwangi Ditangkap Polisi

by -73 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Elena (36), harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa ganja seberat 9 gram di Banyuwangi. Elena berdalih ganja tersebut digunakan untuk terapi.

Dalih terapi tak membuat polisi menghentikan proses hukum. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan perkara Elena tetap diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.



Rofiq menjelaskan, Elena menyimpan ganja sebanyak 9 gram. Jumlah tersebut disebut melebihi batas 6 gram yang menjadi acuan dalam ketentuan di negara asalnya, Rusia.

“Dia nyetok nya lebih dari standar yang seharusnya, tapi masuk di dalam unsur yang diatur bahwa itu perbuatan kriminal. Sehingga kita tetap komitmen untuk memproses itu,” kata Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus narkotika Polresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).

Rofiq menegaskan perbedaan aturan narkotika di Rusia dan Indonesia tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia. Selama berada di Indonesia, siapapun tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku.

iklan warung gazebo