-
KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
-
Nomor Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor NPWP (jika ada)
2. Unduh aplikasi JMO melalui:
-
Android: Play Store
-
iOS: App Store
3. Buka aplikasi JMO, lalu klik “Buat Akun Baru”.
4. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
5. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.
6. Pilih kewarganegaraan, lalu klik “Selanjutnya”.
7. Lengkapi data diri, kemudian klik “Selanjutnya”.
8. Masukkan email untuk login, lalu klik “Selanjutnya”.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
10. Masukkan nomor handphone aktif, lalu klik “Selanjutnya”.
11. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
12. Buat kata sandi untuk login, lalu klik “Selanjutnya”.
13. Pilih “Setuju” setelah membaca syarat dan ketentuan. Akun JMO pun berhasil dibuat.
Mendaftar akun JMO secara online menjadi langkah cerdas untuk memastikan perlindungan selama bekerja. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor dan bisa menghemat waktu untuk aktivitas lain.
Peserta juga diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku agar manfaat yang diterima sesuai dengan iuran yang dibayarkan. Dengan begitu, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam mencapai tujuan kariernya./////////












