Catatan Sejarah, Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Gugatan SHM 321 M², Modus Dana Talangan Disorot

by -163 Views
Wartawan: Adi Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Surabaya, seblang.com – Pengadilan menolak gugatan terkait sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari milik Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.

Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar menyusul berakhirnya proses persidangan perkara tersebut, Jumat (2/10/2026). Bagi keluarga Hj. Aisyah, putusan itu menjadi momentum penting setelah melalui proses hukum panjang terkait aset yang juga menjadi bagian dari lingkungan pondok pesantren.


Senator Lia Istifhama mengatakan, perjuangan mempertahankan hak atas tanah tersebut bukan perkara mudah. Persoalan itu bahkan telah dihadapinya sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI.

Senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut menceritakan, dirinya awalnya tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dihadapi kedua orang tuanya. Ia baru mengetahui masalah tersebut setelah menerima surat pada 2022, saat ayahnya telah meninggal dunia.

Pengadilan menolak gugatan terkait sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari

“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Ning Lia dalam konferensi pers.

Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari dengan luas 321 meter persegi atas nama Hj. Aisyah. Menurut Ning Lia, keluarganya sejak awal memahami transaksi yang pernah dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.

Kondisi tersebut membuat keluarganya harus menempuh proses hukum panjang untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.

Menurut Lia, perjalanan memperoleh putusan tersebut memberikan pengalaman penting tentang bagaimana masyarakat dapat menghadapi persoalan hukum yang rumit ketika sertifikat tanah dijadikan bagian dari transaksi pinjaman maupun dana talangan.

Ia menyebut kemenangan dalam perkara tersebut bukan hanya memiliki makna pribadi bagi keluarganya, tetapi juga menjadi pelajaran dalam menyikapi berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.

iklan warung gazebo