Eka mengatakan, belanja daerah harus diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat atau mandatori, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta program prioritas daerah.
“Prioritas belanja daerah wajib diarahkan untuk memenuhi belanja mengikat (mandatori), ketentuan perundang-undangan, serta program prioritas daerah yang memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eka.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, serta pimpinan dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Usai menandatangani kesepakatan, Bupati Al Barra kemudian menuju Rumah Dinas Bupati Mojokerto atau Pringgitan. Di lokasi tersebut, dia menerima kunjungan kerja Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid dan Zainut Tauhid Sa’adi.
Keduanya hadir didampingi Ketua Baznas Jawa Timur Mohammad Ghofirin.///////












