Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram di Malang

by -4087 Views
iklan aston

Kota Malang, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan jumlah barang bukti mencapai 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di sebuah kos di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang tak berkutik saat ditangkap.

iklan aston
iklan aston

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan bahwa saat penangkapan tersangka HKP dalam keadaan teler karena pengaruh narkoba di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (18/4/2024) malam.

“Tersangka ditangkap ketika hendak meranjau. Petugas kemudian memeriksa kotak yang dibawanya dan menemukan ganja kering siap edar,” ungkap Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/04).

Selain 2 kilogram ganja kering, dalam penggeledahan di kos HKP, polisi juga menemukan timbangan, plastik hitam, cutter, dan gunting yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran ganja.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja dan mengaku telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011, saat masih bersekolah di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Setelah melanjutkan pendidikan di Kota Malang pada tahun 2013, HKP mencari pemasok baru untuk ganja yang dia konsumsi. Saat itu dia mendapatkan dari teman kuliah.

Dia kemudian mengenal JABIR dan AJI yang saat ini ditetapkan sebagai DPO karen telah menjadikan HKP sebagai kuda (meranjau korban).

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menyatakan bahwa kasus HKP ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. “Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,” kata Ipda Yudi

Dari tangan HKP, polisi menyita barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, plastik hitam, dan gunting.

“HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.