Banyuwangi, seblang.com – Hingga saat ini NH tersangka korupsi pengadaan mamin fiktif di BKD Banyuwangi belum dtahan dan masih berkeliaran di pemerintahan Kabupaten Banyuwangi .
Hal ini juga benarkan Plt Inspektur Kabupaten Banyuwangi, Marwoto. Ia  mengatakan bahwa tersangka saat ini masih aktif sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) kendati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 28 0ktober 2022
Meskipun kerugian negara yang dicairkan sebesar Rp 997.777.500, yang bersumber dari anggaran tahun 2021.
“Yang bersangkutan NH (Tersangka) masih aktif sebagai staf ahli Pemkab Banyuwangi,” Ujar Marwoto.
Saat ditanya oleh jurnalis seblang.com alasan tersangka masih Aktif sebagai ASN , Marwoto engan berkomentar lebih jauh karena bukan kewenangan inspektorat.
Lebih jauh, saat dikonfirmasi penambahan penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang dikirmkan ke Bupati ia mengaku hanya membaca saja dan tidak menyimpan surat dari Kejaksaan Negeri tersebut termasuk surat penetapan tersangka NH
“Saya itu hanya membaca saja dan inspektorat tidak pernah menerima surat tentang penetapan tersangka,” jelasnya, kemudian terburu buru diralat bahwa dirinya membaca media online.
Marwoto, mengatakan dirinya hanya membantu bupati dalam melakukan pengawasan di pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
“Kalau terkait tersangka itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) , mas tau sendiri fungsi kami bagaimana,” tambahnya.//////