Sengketa Lahan Khayangan Segobang : Dua Mantan Kepala Desa Segobang Mengaku Tidak Pernah Tanda Tangan Segel

by -1217 Views
Suasana persidangan kasus tanah Segobang
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menggelar sidang sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Selasa (1/9/2020).

Kali ini, dua mantan Kepala Desa Segobang yakni Badjuri dan Mukhlis dihadirkan Mohammad Fahim SH, MH, Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i selaku pihak tergugat, untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, kedua sesepuh Desa Segobang itu mengaku tidak pernah menanda tangani segel surat pernyataan jual beli lahan sawah dan kebun yang dijadikan bukti autentik ahli waris Husen selaku penggugat terkait bukti kepemilikan lahan sengketa tersebut.

Foto : segel pernyataan jual beli lahan sawah dan kebun yang dijadikan bukti autentik ahli waris Husen

“Saya tidak pernah merasa tanda tangan di segel pernyataan jual beli lahan sawah itu. Itu bukan tanda tangan saya,” kata Badjuri, Kepala Desa Segobang periode tahun 1975 – 1979 dihadapan Majelis Hakim.

Begitu pula Mukhlis. Mantan Kepala Desa Segobang periode tahun 1981 – 1989 itu, bahkan berani sumpah jika tidak pernah menandatangani segel pernyataan jual beli atas lahan kebun, yang konon katanya telah dibeli oleh almarhum Husen dari almarhum Dollah Pi’i.

“Saya berani sumpah. saya tidak pernah menandatanganinya,” tegas Mukhlis dengan kata yang lantang.

Kedua Saksi itupun mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya yang ada di masing-masing dua segel pernyataan jual beli tersebut ke Polresta Banyuwangi.

“Saya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan saya ke Polisi,” ungkapnya.

Foto : Badjuri sebelah kiri, Mukhlis sebelah kanan saat melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polresta Banyuwangi

Sementara itu, Jazuli, SH kuasa hukum ahli waris Husen mempertanyakan kembali pernyataan kedua mantan Kepala Desa Segobang tersebut.

Namun, Badjuri dan Mukhlis tetap bersikukuh atas pernyataanya, jika tanda tangan yang ada di atas segel tersebut, memang bukan tanda tangan mereka.

Dalam sidang tersebut, selain menghadirkan mantan dua kepala desa, kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i juga menghadirkan Abdul Sahid, warga setempat. Dalam kesaksiannya, ia mengaku sewaktu masih kecil pernah diajak orang tuanya bekerja di lahan sengketa tersebut.

“Lahan itu, kata orang tua saya milik Dollah Pi’i, kakeknya Samsul Hadi ,” kata Abdul Sahid.

Dirinya pun mengaku jika beberapa bulan terakhir diperintah Samsul Hadi untuk membajak sawah di lahan sengketa tersebut.

“Itu milik pak Samsul Hadi, karena saya disuruh pak Samsul hadi bajak di sawah tersebut. Tapi sempat diberhentikan oleh Alimin,” terangnya.

Sidang sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan ini, rencananya akan digelar kembali dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat, Selasa (8/9/2020) besok. (guh)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.