Pansus I DPRD Banyuwangi Finalisasi Raperda Tentang Kepemudaan

by -491 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Banyuwangi finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.

Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Banyuwangi, Priyo Santoso menyampaikan, tujuan dari raperda dimaksud adalah mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI.



“Secara garis besar tujuan dari Raperda ini dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang menjadi tugas dan wewenag Pemerintah daerah,“ ucap Priyo Santoso saat dikonfirmasi Awak Media melalui WhatsApp, Jumat (11/06/2021).

Selanjutnya pemberdayaan pemuda diselenggarakan terencana,sistimatis dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani,mental,spriritual,pengetahunan serta ketrampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.

Pemberdayaan pemuda dilakukan melalui peningkatan Iman dan Taqwa,peningkatan ilmu pengetahuan dan tehnologi,penyelenggaraan pendidikan bela Negara dan ketahan daerah dan nasional,kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan kualitas jasmani,seni dan budaya pemuda serta penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.

“ Untuk pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan dan kepeloporan , “ ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan, Pemerintah daerah menyediakan sarana dan prsarana kepemudaan diantaranya sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda,pondok pemuda,gelenggang pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan pemuda, serta perpustakaan.

“ Pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan dan menjadi anggota organisasi kepemudaan, organisasi pemuda dapat berbentuk badan hukum dan tidan berbadab hokum,“ jelasnya.

Dan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kepemudaan, setiaporganisasi kepemudaan wajib tercatat pada Pemerintah daerah yang secara operasional menjadi tugas Kepala perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang kepemudaan.

Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Bupati dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan, pengembangan kewirausahaan pemuda yang diselenggarakan oleh organisasi kepemudaan.

“ Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam upaya pemulihan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda,“ ucap Priyo Santoso.

Priyo Santoso menambahkan, bagi organisasi kepemudaan yang tercatat di Pemerintah daerah, namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghapusan dari pencatatan.(**)

 

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.