Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Boyolangu, Kecamatan Giri, Kamis (13/2/2025). Seorang tersangka diamankan berikut 63 paket sabu dengan berat total 80,45 gram.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, S.H., M.H. mengatakan, tersangka berinisial HN alias R (33), seorang karyawan swasta asal Banyuwangi. Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 58 paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, S.H., M.H.
Tak hanya itu, hasil pengembangan penyelidikan mengungkap tambahan lima paket sabu yang telah disembunyikan tersangka di sekitar SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk potongan sedotan, isolasi berbagai warna, tas selempang hitam, kartu ATM, dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
HN kini mendekam di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat tanpa kompromi,” tegas Kompol M. Khoirul.