Banyuwangi, Seblang.com – Lengah sejenak, seorang guru di Banyuwangi kehilangan handphone saat bertransaksi di mesin ATM. Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap pelaku. Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, melalui Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, mengungkapkan kejadian itu berlangsung pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, NA (30), warga Desa Pengantigan yang berprofesi sebagai guru, tak sengaja meninggalkan handphonenya di atas mesin ATM Mandiri di Desa Gitik, Rogojampi. Saat ia kembali, ponselnya telah raib.
Laporan segera diterima kepolisian, dan tim Reskrim Polsek Rogojampi langsung bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, NH (46), seorang karyawan swasta asal Desa Mangir, Rogojampi.
Tak butuh waktu lama, NH berhasil diamankan bersama barang bukti, yakni satu unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome Blue, tas selempang coklat merek Polo Venzi, jaket hitam kombinasi abu-abu bertuliskan “EXPERIENCE,” serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap dalam waktu singkat. Barang bukti juga sudah diamankan,” ujar Kompol Imron.
Dalam pemeriksaan, NH mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil ponsel tersebut karena ingin memilikinya untuk kepentingan pribadi. “Atas perbuatannya, NH kita jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.