Madiun, seblang.com– Perselisihan antara mantan jurnalis Net TV dengan anggota TNI dari kesatuan Yoni Para Raider 501 Bajra Yudha pada tahun 2016 silam berakir damai.
Penyelesaian kasus penganiayaan tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di markas benteng negara dengan menghadirkan kedua belah pihak serta disaksikan oleh Danyonif 501 BY melalui Video Convrese pada Senin 20/01/2025.
“Hubungan antara Yonif 501 BY dengan rekan-rekan media telah terjaga dengan baik dan kami terus berkomunikasi untuk mendukung keutuhan negara” Terang Danyonif 501 dalam videocon.
Sersan Mayor Budi Permana yang pada saat itu menjadi pelaku penganiayaan dengan iklas menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dengan rasa sesal.
“Saya pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Soni (Kobran) serta rekan-rekan media. Kami sangat menyesali tindakan pada 9 tahun sila,” ucap Serma Budi Permana.
Permintaan maaf tersebut disambut baik oleh korban Soni Misdananto, jika permintaan maaf dari Serma Budi Permana sudah ia terima dan memaafkan atas kejadian 9 tahun silam.
“Saya sudah menerima permintaan maaf dari saudara Budi Permana,saya sendiri tidak menyadari dampak dari insiden ini, yang pasti hubungan kami dengan saudara Budi sangat baik dan saya sudah menerima permintaan maafnya,” aku Soni pada saat pertemuan.
Turut hadir dalam perdamaian tersebut Arif Wahyu Efendi jurnalis MNC TV mewakili rekan media,dan ia menyatakan bahwa permasalahan tersebut secara formal telah berdamai.
“Untuk kepentingan bangsa dan negara, kami mencari titik yang benar. Jika bersalah akan minta maaf,” tutup Arif.
Penulis : Puguh Setiawan