itubondo, seblang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mengadukan dugaan penelantaran terhadap 32 jemaah umrah asal daerah tersebut. Para jemaah yang mengikuti rombongan sebuah organisasi keagamaan dilaporkan mengalami kendala selama perjalanan menuju Mekkah dan Madinah.
Menurut pengaduan yang disampaikan Pembina LBH Mitra Santri, Abdurrahman Sholeh, para jemaah tidak diberangkatkan secara bersamaan dan tersebar di berbagai lokasi, seperti Jakarta, Malaysia, Bangkok, bahkan Yordania. Padahal, keberangkatan seharusnya dilakukan secara bersamaan sejak 9 Januari 2025.
“Ini sangat disesalkan. Para jemaah, termasuk pasangan suami istri, terpisah-pisah. Bahkan ada yang masih tertahan di Bangkok saat yang lain sudah tiba di Mekkah,” ujar Abdurrahman.
Lebih lanjut, Abdurrahman mengungkapkan bahwa pembayaran jemaah diterima langsung oleh organisasi keagamaan tersebut, bukan oleh pihak penyelenggara resmi, PT Mahabbah Fairuza Wisata. Hal ini dinilai melanggar aturan dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas PT tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, menyatakan akan segera menindaklanjuti. Komisi IV akan memanggil semua pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan, PT Mahabbah Fairuza Wisata, dan Kementerian Agama, untuk mencari tahu akar permasalahan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan umrah PT tersebut,” tegas Faisol.
Meskipun sebagian besar dari sekitar total 170 jemaah umrah yang berangkat pada 9 Januari lalu telah tiba di Mekkah pada 20 Januari, kasus penelantaran yang dialami sejumlah jemaah ini tetap menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi para jemaah umrah dan perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggara ibadah umrah. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.