Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisial AY (39), warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ditangkap polisi setelah terpergok mencuri tabung gas LPG saat mengamen. Pria tersebut diamankan di Mapolsek Pesanggaran setelah aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (16/01/2025) di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, kejadian bermula ketika AY bersama rekannya yang berinisial DY, berangkat dari Cluring menuju Pesanggaran. Sesampainya di Desa Sumbermulyo, AY turun untuk mengamen di Dusun Mulyosari, sementara DY menunggu di sebuah warung kopi. Tanpa sepengetahuan rekannya, AY menuju toko milik Katiran (52), warga setempat, dan mengambil dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang terletak di toko tersebut.

Saat itu, DY melihat AY membawa karung kosong, yang membuatnya curiga. Karena merasa tidak aman, DY pun memutuskan untuk pulang meninggalkan AY. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, warga setempat menangkap AY setelah melihatnya mencuri tabung gas tersebut. Ia sempat diamuk massa sebelum akhirnya dibawa oleh polisi ke Mapolsek Pesanggaran bersama barang bukti dua tabung gas.
Di hadapan penyidik, AY mengaku bahwa ia awalnya berniat hanya untuk mengamen. Namun, saat melihat toko dalam keadaan sepi dengan pintu sedikit terbuka, ia tergoda untuk mengambil barang tersebut. Aksinya terbongkar setelah aksi pencurian itu diketahui oleh saksi.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Awalnya niatnya hanya mengamen, namun kemudian ia mengambil barang milik korban,” kata Kapolsek Pesanggaran, Jumat (17/01/2025).
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 400.000. Rencananya, tabung gas tersebut akan dijual untuk membeli makanan dan keperluan lainnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.