Banyuwangi, Seblang.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran membekuk pelaku pencurian laptop yang meresahkan warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran. Terduga pelaku RS (51) ditangkap di kediamannya pada Rabu (1/1/2025) dini hari setelah mencuri laptop milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. “Tersangka memanfaatkan situasi saat korban dan keluarganya pergi ke Genteng,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Korban Dhika Harma Putra, seorang mahasiswa, baru menyadari laptopnya hilang pada Senin (30/12/2024), sekitar pukul 17.30 WIB sepulangnya dari Genteng. Setelah mencari di seluruh ruangan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan RS beserta barang bukti berupa laptop ASUS VivoBook Ryzen 5,” ujar AKP Lita.
“RS juga mengakui jika telah melakukan aksi pencurian tersebut,” imbuhnya.
Pelaku yang tinggal satu RT dengan korban kini mendekam di tahanan Polsek Pesanggaran. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.