“Untuk kepentingan penyidikan, sudah dirasa cukup. Kami telah meminta keterangan dari saksi-saksi dan pihak pesantren terkait insiden ini,” tambah Kombes Pol Rama.
Dengan meninggalnya korban, lanjut Kapolresta, konstruksi hukum berubah. “Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” jelasnya.
Selain memastikan proses hukum terhadap keenam tersangka pengeroyokan, polisi juga mendalami tanggung jawab pihak pesantren dalam kasus ini. Kombes Rama menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini agar keadilan bagi keluarga korban dapat ditegakkan.
Kini, pihak keluarga bersiap memulangkan jenazah AR ke kampung halaman di Buleleng, Bali, untuk dimakamkan. Duka ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.