Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut terhadap Pengeroyokan Santri di Banyuwangi 

by -101 Views
Writer: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Tragedi pengeroyokan yang menimpa AR (14), santri asal Buleleng, Bali, berujung duka mendalam. Setelah sempat dirawat intensif selama enam hari dan menjalani operasi, AR dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (2/1/2025) pukul 13.30 WIB di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. “Kita menyampaikan turut bela sungkawa dan kita juga memastikan kepada keluarga korban bahwa proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya.





Pihak Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pembuatan visum sebagai bagian dari penyelidikan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan dokter, korban dinyatakan tidak perlu diautopsi, dan jenazah dapat segera dibawa pulang ke Bali oleh pihak keluarga.

“Untuk kepentingan penyidikan, sudah dirasa cukup. Kami telah meminta keterangan dari saksi-saksi dan pihak pesantren terkait insiden ini,” tambah Kombes Pol Rama.

Dengan meninggalnya korban, lanjut Kapolresta, konstruksi hukum berubah. “Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” jelasnya.

Selain memastikan proses hukum terhadap keenam tersangka pengeroyokan, polisi juga mendalami tanggung jawab pihak pesantren dalam kasus ini. Kombes Rama menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini agar keadilan bagi keluarga korban dapat ditegakkan.



Kini, pihak keluarga bersiap memulangkan jenazah AR ke kampung halaman di Buleleng, Bali, untuk dimakamkan. Duka ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

iklan warung gazebo