Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Muncar, meringkus begal di wilayah sektor setempat. Pria berinisial TRA alias R, (20) asal Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, berdomisili di Dusun Krajan, Desa Blambnagan, Kecamatan Muncar, tak berkutik saat ditangkap petugas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti HP Samsung Galaxi S22, tas warna hitam, dompet, kartu identitas, dan STNK motor milik korban berinsial AP (20) mahasiswi warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Selain itu polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat, serta pakaian pelaku yang dikenakan saat melakukan aksinya.
Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Sesuai keterangan saksi dan korban, kasus ini berlangsung pada Jumat 30 Agustus 2024, Pukul 23.00 WIB.
Kronologinya, ketika korban perjalanan pulang kuliah menuju kediamannya, sesampainya di Jalan Raya Blambangan, Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, tiba – tiba saja laju motor korban dipepet pelaku. Saat itu juga pelaku langsung merebut tas yang dikenakan korban.
Karena itu, korban langsung berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku terus merebutnya. Akibatnya, korban terjatuh dari motornya hingga terseret sejauh 20 meter. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka lecet dan lebam di bagian wajah, tubuh, tangan, kaki, serta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 11.000.000,- . Kasus itupun langsung dilaporkan korban ke mapolsek setempat.
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Muncar, bergegas melakukan lidik secara intensif dan berhasil menangkap pelaku berikut sejumlah barang bukti tersebut. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengakui telah melakukan aksi begalnya sebanyak 2 kali di wilayah Muncar.
“Pelaku sudah tertangkap, barang bukti sudah kami amankan, dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo, Senin (02/09/2024)./////