Pemkab Banyuwangi Terus Lakukan Sosialisasi Bahaya Judi Online Bentengi ASN Agar Tidak Terjebak

by -99 Views
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Terkait adanya informasi korban judi online sudah menimpa pelajar dan anak-anak di bawah umur, Pemkab Banyuwangi berupaya meningkatan peran serta guru, orang tua dan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan dinas-dinas yang mempunyai jaringan di bawahnya agar menyampaikan bahaya game online, judi online dan pinjaman online.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi H. Mujiono kepada wartawan di Gedung DPRD Banyuwangi pada Kamis (4/7/2024).

iklan aston

”Seperti itu saya kira teman-teman sudah tahu kejadian yang ada di Mojokerto, nah begitulah yang menjadi acuan bersama supaya kasus yang terjadi tidak dan terulang kembali,” ujar H. Mujiono

Selanjutnya menyikapi maraknya berita yang ada di media tentang adanya aparat pemerintah baik TNI/Polri, ASN dan para pelajar bahkan anak dibawah umur yang terlibat kasus judi online, pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah berupaya membentengi dengan menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait bahaya dan dampak dari judi online itu kepada internal terutama keluarga ASN yang terlibat judi online tersebut.

Bahaya lain lanjut dia, dapat terjadi pada eksternal pada lingkungan sekitarnya termasuk di dalam internal keluarga dan internal dari para teman kantor. Untuk itu pihaknya mengimbau pada aparat pemerintah Banyuwangi agar menghindari berbagai bentuk perjudian, karena judi online manfaatnya ada tetapi lebih banyak mudaratnya.

Selanjutnya dia menuturkan untuk program pencegahan, Pemkab Banyuwangi belum membuatkan surat edaran penekanan. Tetapi di dalam etika birokrasi di Indonesia jelas dan dalam pakta integritas ada penyataan tidak melakukan suatu hal yang merugikan pada diri pribadi, keluarga dan teman-teman sejawat.

”Sehingga dalam weekly performance sudah disampaikan imbauan ke semuanya terutama di eselon dua untuk menyampaikan di jajaran bawahannya agar menghindari judi online,” tambah H. Mujiono.

Penghobi olahraga badminton itu menuturkan hukuman atau punishmen apabila ada temuan ASN yang terlibat kasus judi online, sanksinya seperti yang ada dalam aturan mulai dari; teguran-teguran dan pembinaan sebelum ada sanksi yang berat. Sehingga ada tahapan-tahapan yang dilalui dan sementara diutamakan pada pembinaan dulu.

“Sementara ini masih sifatnya teguran-teguran, kita melakukan pembinaan dulu supaya lebih humanis dan lebih soft. Kita juga melakukan pembinaan mental spiritual yang ditekankan saat-saat ada agenda motivasi,” imbuh H. Muji.

Sehingga lanjut dia, pemerintah selama ini melakukan program kegiatan untuk mengupdate, mengantisipasi dan melakukan pencegahan sering bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menggelar sosialisasi dan edukasi. Bahkan tidak jarang mengundang kepala desa dan beberapa aparat pemerintah yang harapannya bisa disampaikan ke masyarakat

H. Mujiono mencontohkan misalkan ada pihak yang memberikan iming-iming atau memberikan penawaran suatu yang barangkali tidak rasional, misalnya dengan menginvestasikan uang Rp. 1 juta nanti dalam 1 (satu) bulan akan mendapatkan Rp. 500 ribu.”Nah seperti itu jangan percaya kan bunga perbankan itu paling tidak 3- 5 persen. Kita sudah sampaikan kalau tidak rasional jangan di ikuti,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.