Diduga Menggelapkan Uang Rp.865 Juta Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Oknum Kades

by -787 Views
TSK WS ,oknum Kepala Desa Aktif dari Kecamatan Kudu Jombang yang berhasil diamankan Polisi karena kasus penipuan dan penggelapan
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Lagi -lagi seorang oknum kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan hukum dan mendekam sel tahanan.

WS (45) kepala desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, kini di tahan Polisi Polres Kota Mojokerto karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Rp.865 juta.

iklan aston

Kasus yang menjerat Kades WS ini bermula saat tersangka meminjam uang Rp.50 juta kepada korban untuk pengerjaan proyek di Desanya. Namun, WS kembali meminjam uang kepada korban dengan total senilai Rp.865 juta dengan jaminan dua unit mobil Toyota Fortuner dan Honda Brio.

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan, setelah ditagih korban, tersangka menjanjikan kepada korbannya akan mengembalikan uang pinjamannya jika 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.

“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair. Uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kompol Supriyono saat pers rilis, Rabu (29/5/2024).

Begitu juga dengan dua unit mobil yang digunakan tersangka( kades WS) sebagai jaminan itu ternyata bukan mobil miliknya. Tetapi milik orang lain.

“Kemudian WS mengganti jaminan dua unit mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, ternyata sertifikat itu SHM nya juga bukan milik tersangka tapi milik orang lain,” ungkap Supriyono.

Karena korban merasa ditipu oleh tersangka, sehingga korban kemudian melaporkan WS ke pihak Polres Mojokerto Kota karena Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada hari Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 4.30 WIB,” terangnya.

Sementara itu, tersangka WS, Kades aktif asal Kudu- Jombang, mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek dan mencalonkan Kades periode kedua.

Barang bukti yang disita petugas antara lain, 3 surat perjanjian pinjaman,1 (satu) lembar surat pernyataan dan 3 (tiga) lembar foto copy sertifikat. Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.////

No More Posts Available.

No more pages to load.