Foto: Lukman Hardiansyah
Situbondo, seblang.com – Lukman Hardiansyah asal Desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo yang sudah lama mengabdi sejak tahun 2008 hingga Tahun 2024 sebagai tenaga kebersihan di Dinas Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kapongan, kini sudah tidak lagi memiliki harapan jenjang masa depannya.
Lukman yang sudah belasan tahun mengabdi kepada pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Penyuluhan Pertanian Kapongan merasa sudah tidak dibutuhkan lagi. Sedangkan persoalannya ia tidak mengetahui pasti apa penyebab yang sebenarnya.
Sesuai surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai tenaga Non ASN yang diterima oleh Lukman Hardiansyah yang dilayangkan oleh Dinas Pertanian dan ketahanan pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dadang Aries Bintaro pada tanggal 3 April 2024 lalu.
Hal ini membuat Lukman panggilan akrabnya mengatakan sangat kaget dan kecewa atas apa yang dialaminya yang sudah mengabdi belasan tahun lamanya akhirnya harus berhenti tanpa ada surat teguran dan peringatan sebelumnya.
“Saya sangat kaget dengan surat pemecatan yang dilayangkan kepada saya, dua minggu sebelum surat pemberhentian saya terima, saya memang posting foto mas Rio di histori Whatsapp pribadi saya dan setelah itu ada surat pemberitahuan pemberhentian saya, dengan dasar sudah tidak dibutuhkan lagi,” ucapnya, Kamis, (2/5/2024).
Lebih lanjut Lukman panggilan akrabnya menjelaskan terkait posting Mas Rio bersama dirinya karena dirinya masih satu kelas waktu dirinya bersekolah.
“Masak saya posting teman saya sendiri langsung diberhentikan, dan itupun saya post di histori Whatsapp saya, tapi sepertinya foto yang saya unggah sudah tersebar kemana mana,” ujarnya.
Sementara itu Nana Koordinator PPL Badan Penyuluh Pertanian Kapongan saat ditemui oleh awak media membenarkan adanya pemecatan itu. Namum dirinya tidak punya kewenangan untuk berbicara selain kepada Zaini Kabid Penyuluh Dispertangan Kabupaten Situbondo.
“Benar mas, tapi saya gak punya kewenangan untuk berbicara persoalan ini coba saja ke pak Zaini Kabid Penyuluh Dispertangan,” ucapnya.
Zaini Kabid Penyuluh Dispertangan Kabupaten Situbondo saat ditemui diruang kerjanya masih rapat sehingga awak media melakukan konfirmasi kepada Imam Sekretaris Dispertangan melalui Via telepon namun juga belum membuahkan hasil, karena itu masih dalam rana kepala Bidang penyuluhan.
Sehingga awak media pun beranjak dari kantor Dispertangan tidak dapat hasil apapun karena seakan akan awak media ini dipingpong.
Namun tidak sampai disitu awak media pun menelfon kembali kepada Zaini Kabid Penyuluh Dispertangan Kabupaten Situbondo, guna mengkonfirmasi apa yang menjadi penyebab utama persoalan terhadap Lukman pekerja sebagai Non ASN sampai diberhentikan.
“Mohon maaf bapak ini bukan kewenangan saya itu bagian bapak sekretaris Dispertangan,” singkat Zaini.
Sementara itu Imam Sekretaris Dispertangan kembali dihubungi melalui sambungan teleponnya juga mengatakan jika dirinya tidak punya kewenangan untuk menjawab pemberhentian Non ASN yang dimaksud.
“Saya tidak tau ceritanya yang tau adalah Kabid Penyuluh Dispertangan,” pungkasnya.
Perlu diketahui Mas Rio digadang gadang bakal calon siap maju di Pilkada 2024 Situbondo melawan Incumbent. (Kadari)