Nyamar Pemudik, Kurir Bawa 42 Kg Ganja Diamankan Polresta Malang Kota

by -3398 Views
iklan aston

Kota Malang, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram dan menangkap seorang kurir bernama MS (27) asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada media mengatakan bahwa MS ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

iklan aston
iklan aston

“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah dilakban coklat, dan satu unit HP merek Oppo warna biru,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (11/4/2024).

Kapolresta Malang Kota juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.

“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja seberat 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota. Meskipun bulan puasa, kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Ia juga berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba yang menggunakan modus penyamaran menyesuaikan momen.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan MS sebagai kurir narkoba didasarkan pada hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Penangkapan MS ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus pada bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja. Dari informasi tersebut, kami mendapat kabar akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” ungkap Kompol Harjanto.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran terhadap MS yang menyamar sebagai pemudik, dari wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa, dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung.

“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian pada bulan Februari 2024, MS kembali mengirimkan 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” jelas Kompol Harjanto.

“Menggunakan satu koper, MS membawa ganja langsung dari Aceh – Palembang, kemudian naik bus menuju Jember dengan transit di Kota Surabaya, dan akhirnya melintas di Tol Waru Gunung, lokasi penangkapan aksi ketiganya yang berhasil kami gagalkan,” ujar Kompol Harjanto.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.