Kota Malang, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram dan menangkap seorang kurir bernama MS (27) asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada media mengatakan bahwa MS ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.
“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah dilakban coklat, dan satu unit HP merek Oppo warna biru,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (11/4/2024).
Kapolresta Malang Kota juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.
“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja seberat 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota. Meskipun bulan puasa, kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Ia juga berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba yang menggunakan modus penyamaran menyesuaikan momen.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan MS sebagai kurir narkoba didasarkan pada hasil pengembangan kasus sebelumnya.









