Situbondo, seblang.com – Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat Kecamatan diselenggarakan serentak di 13 Kecamatan Kabupaten Situbondo, Selasa (20/2/2024).
Meskipun demikian, 4 kecamatan lainnya, yaitu Kapongan, Arjasa, Sumbermalang, dan Jangkar, akan menggelar proses serupa mulai besok Rabu (21/2/2024).
Marwoto, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, menyatakan bahwa penghitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar dan aman, sesuai pantauan di beberapa titik.
“Jika melihat simulasi yang dilaksanakan di kantor KPU Situbondo, maka pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan memakan waktu hingga tiga hari. Kecuali Kecamatan Panji yang diberi tenggang waktu hingga satu pekan, karena jumlah TPS-nya cukup banyak,” ujarnya.
Marwoto menargetkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai pada 22 Februari 2024, terkecuali Kecamatan Panji. Selesai di kecamatan, penghitungan suara akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten.
“C1 plano menjadi dokumen penting untuk mengetahui perolehan suara yang riil di TPS, akan dibuka lebar. Ini sebagai bentuk transparansi KPU, sehingga semua orang bisa melihat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” ucap Marwoto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, rekapitulasi suara C1 plano hanya ditaruh, tidak dibuka lebar seperti sekarang. “Jadi, ketika C1 plano ini dibuka semua orang akan tahu mana jumlah perolehan suara para calon yang salah dan benar,” imbuhnya
Menurutnya, Sirekap hanya sebagai alat bantu, maka yang harus menjadi pedoman adalah C1 plano, bukan hasil Sirekap.
“Sirekap itu fungsinya untuk memberikan informasi secara digital kepada masyarakat. Mereka yang tidak bisa ke kecamatan dan tidak bisa ke TPS, maupun PPS, bisa melihat di Sirekap. Namun, ternyata Sirekap itu ada problem, karena menggunakan sistem OCR, dimana ketika memfoto angka ketika masuk aplikasi banyak yang berubah,” ungkapnya.
Lebih jauh Marwoto menjelaskan yang sering menimbulkan data di Sirekap tiap hari naik turun. Oleh karenanya untuk perolehan suara calon yang riil agar menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.
“Data yang ada di Sirekap jangan digunakan sebagai landasan pedoman hasil riel perolehan suara. Hasil riilnya sebaiknya menunggu rekapitulasi KPU yang berasal dari data C1 plano yang sudah dihitung di tingkat KPPS pada 14 Februari 2024,” pungkasnya.