Tulungagung, seblang.com – Polres Tulungagung merespons laporan masyarakat di perbatasan Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dengan melakukan penindakan terhadap aksi balap liar.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulungagung, didukung oleh Kasat Sabhara Polres Tulungagung, Pawas Polres Tulungagung, Kapolsek Sumbergempol, Kapolsek Boyolangu, Personil Lalulintas, Sabhara, Reskrim, dan Personil Polsek setempat.
Sebanyak 10 unit motor diduga terlibat dalam balap liar, berhasil diamankan oleh petugas selama operasi tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang dianggap meresahkan.
“Penindakan terhadap Balap Liar ini berdasarkan laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas terkait barang bukti yang berhasil diamankan,” ungkapnya pada Minggu (03/12/2023).
Razia gabungan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kejadian balap liar, insiden lalu lintas, dan pelanggaran pengendara.
“Kapolres menegaskan kepada seluruh jajaran untuk tindakan tegas terhadap pelaku balap liar yang meresahkan warga,” tambahnya. (*)