Jember, seblang.com – Alat Peraga Sosialisasi (APS) sejumlah Caleg Partai Politik berupa Baliho, yang melanggar aturan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Jember ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (27/11/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro menyampaikan, pihaknya bersama dengan Bawaslu setempat menindaklanjuti penertiban Baliho Caleg yang berisi ajakan mencoblos calon tertentu.
Sebab, hal tersebut belum memasuki masa kampanye. Sehingga perlu adanya penertiban APS.
“Perlu kami sampaikan bahwa, upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikirim oleh Bawaslu kabupaten jember, kepada kami. Senin tanggal 27 November 2023, Satpol PP kabupaten jember bersama Panwascam melaksanakan penertiban pelanggaran lainnya. Seperti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu kepada Satpol PP,” ucap Bambang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi penertiban baliho.
Kata Bambang, penertiban Alat Peraga Sosialisasi kampanye tersebut dilakukan di 31 Kecamatan.
“Sampai dengan saat ini, kami pantau, pelaksanaan penertiban dengan aman dan tertib,” ungkapnya.
“Kemudian perlu kami sampaikan juga, mulai besok hari selasa 28 November 2023, akan dilaksankan kampanye pemilu serentak tahun 2024 nanti. Semoga pelaksanaan kampanye khususnya di kabupaten jember ini, berlangsung dengan aman tertib dan kondusif,” pungkas Bambang.//////