Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Surabaya : Dua Kurir Diciduk, 41.000 Butir Pil Koplo Disita

by -108 Views
Girl in a jacket

Surabaya, seblang.com – Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua kurir Pil Koplo, AS dan AM, warga Dukuh Pakis Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita 41.000 butir pil koplo sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka, mengungkapkan bahwa kasus peredaran pil koplo tersebut terungkap setelah mendapatkan informasi tentang transaksi di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon, Karangpilang, pada Jumat (17/11/2023) malam.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Antibandit Polsek Karangpilang langsung bergerak,” kata Kompol Risky, Sabtu (25/11/2023).

Hasilnya, dari tangan AS, Tim Antibandit berhasil menyita empat botol berisikan 4.000 butir pil koplo, handphone, dan satu unit sepeda motor Scoopy. Sementara dari AM, disita satu dus berisi 52 botol, total 41.000 butir pil koplo, 11 botol kosong, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan handphone.

Modus operandi dalam peredaran pil koplo ini terungkap, dimana AS awalnya mendapatkan pil koplo dari tersangka Alfin. “Setiap botolnya berisi 1.000 butir. Pembeli dihubungi melalui telepon untuk mengambilnya di tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Rizky menjelaskan bahwa Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) di daerah Porong Sidoarjo. Pembeli langsung bertransaksi dengan Rudi, AS, dan Alfin, dengan keuntungan sebesar Rp.50.000 per transaksi dari Rudi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.